"Suruhlah anak-anak kalian untuk shalat bila mereka telah berumur 7 tahun. Pukullah mereka karena tidak shalat bila telah berumur 10 tahun. Pisahkanlah mereka dari tempat tidur kalian." HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Ad-Daruquthni, Al-Hakim, baihaqi, dan Ahmad
SABDA Rasulullah saw. di atas berisi perintah kepada semua orang tua muslim. Yakni, kewajiban
mengajarkan dan mendidik mereka supaya membiasakan ibadah utama bagi umat Islam
yaitu shalat lima waktu; shubuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya.
Umur
7 tahun adalah batas permulaan perintah melaksanakan shalat bagi anak-anak
muslim. Sama saja anak laki-laki maupun anak perempuan. Pada umur inilah mereka
diajari dan dibiasakan melaksanakan shalat. Ini pula yang menjadi keutamaan
ibadah shalat atas ibadah-ibadah wajib lainnya seperti shaum, zakat, haji. Di mana
perintah pelaksanaanya (pembiasaannya) dilakukan sejak dini.
Penekanan
perintah melaksanakan shalat lebih tegas lagi pada anak berumur 10 tahun. Karena
pada dasarnya umur 9 tahun adalah batas minimal baligh-nya seorang muslim menurut
para ulama. Terutama kaum Hawa, kedewasaannya relatif lebih cepat daripada kaum
Adam. Bukti ketegasan perintah shalat pada umur tersebut adanya sanksi yang
diberikan terhadap anak yang lalai melaksanakan shalat sebagaimana dijelaskan
dalam hadits di atas.
Perintah
melaksanakan shalat terhadap anak seyogianya dibarengi dengan pengajaran tata
cara pelaksanaannya. Mulai dari bacaan, gerakan dan niatnya yang benar. Mengajak
anak shalat berjamaah di masjid merupakan media pengajaran shalat paling efektif
bagi anak. Di mana mereka dapat menyaksikan secara langsung gerakan dan bacaan
shalat yang dilakukan orang dewasa. Selebihnya diajarakan di rumah mengenai gerakan,
bacaan, serta niat shalat yang benar menurut agama.
Apabila
anak sudah berumur 10 tahun dan lalai melaksanakan shalat, maka kewajiban orang
tua adalah menegurnya, menasihatinya, bahkan bila diperlukan memberinya sanksi
sebagai peringatan. Dalam bahasa Rasulullah saw. ‘pukullah’. Tujuannya tiada
lain agar anak menyadari akan pentingnya melaksanakan ibadah wajib yang satu
ini.
Tak
ada perintah yang tanpa hikmah. Semua perintah Allah dan rasulNya dalam Al-Qur’an
dan hadits pasti mengandung hikmah dan kemaslahatan bagi umat manusia. Termasuk
perintah shalat bagi anak-anak yang belum baligh. Imam al-Baghawi berkata: “dan
perintah melaksanakan shalat bagi anak-anak berumur 7 tahun bertujuan agar
mereka terbiasa melaksanakannya.”
Shalat
adalah ibadah wajib yang berulang-ulang, 5 kali dalam sehari dan pada waktu
yang telah ditentukan. Shalat menjadi sarana komunikasi manusia dengan Allah Sang
Pencipta. Shalat menjadi media latihan disiplin membagi waktu. Shalat menjadi
media pembiasaan merespons perintah-perintah Allah secara cepat.
Shalat
adalah ibadah wajib paling utama bagi umat Islam. Karenanya ia adalah ibadah
yang pertama kali akan dihisab pada hari qiyamat. Shalat adalah parameter
keislaman seorang muslim. Semakin baik kualitas shalat seseorang maka semakin
baik pula kualitas keislamannya.
Barangkali
inilah tujuan Rasulullah saw. memerintahkan semua orang tua agar mengajarkan dan
membiasakan shalat kepada anak-anak sejak berumur 7 tahun. Pembiasaan shalat
sejak dini in syaa Allah akan memberi pengaruh positif dalam diri anak untuk
senantiasa konsisten melaksanakannya hingga akhir hayat. Sehingga anak tumbuh dewasa
menjadi manusia yang shaleh, disiplin waktu, dan taat melakukan berbagai jenis
ibadah yang wajib maupun yang sunnah.
***
@
Tagged @ Pendidikan
0 Post a Comment:
Posting Komentar - Kembali ke Konten