Berbagi Pengetahuan untuk Pencerahan

Ajaran Berkurban dalam Islam

Pengertian kurban

Menurut bahasa kurban (qurban) bermakna dekat. Sedangkan menurut istilah, kurban adalah menyembelih kambing, sapi atau unta sebagai pengorbanan pada hari Idul Adha, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dalam istilah fiqh kurban disebut juga udhiyyah.
  
Imam Zakariyya Al Anshori didalam Fathul Wahab bi-syarhi Minhajith Thullab mengatakan : “Udlhiyyah adalah apa-apa yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak hari ‘Idun Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”.

Hukum berkurban

Hukum asal berkurban adalah sunnah muakkad. Kurban menjadi wajib hukumnya bilamana seseorang bernazar.

Imam An-Nawawi rahimahullah di dalam Al Majmu syarah Al-Muhadzdzab mengatakan : “Telah kami tuturkan bahwa madzhab kami (syafi’iyah) menyatakan sunnah muakkad bagi orang yang kaya (makmur) namun tidak wajib, seperti inilah juga pendapat Aktsarul Ulama (kebanyakan ulama), diantara mereka Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’, Aqlamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzanni, Daud adl-Dhohiri dan Ibnul Mandzur. Sedangkan Rabi’iah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i berpendapat wajib bagi orang kaya kecuali orang yang haji di Mina. Muhammad al-Hasan (ulama Hanafi) berpendapat wajib bagi muqim (penduduk tetap) di semua wilayah namun yang masyhur dari Abu Hanifah adalah wajib bagi muqim serta mencapai nisab”.


Landasan pensyari'atan kurban

Firman Allah swt. di dalam surat al Kautsar ayat 2:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”

Sabda Rasululullah saw. diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Nabi saw. berkurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya”.

Kriteria binatang yang boleh dijadikan kurban

Berikut ini beberapa ketentuan binatang yang boleh dijadikan kurban:
  1. Binatang ternak seperti: unta, sapi, kambing/domba
  2. Sehat (tidak sedang sakit)
  3. Tidak cacat fisik
  4. Cukup umur (unta: 5 tahun, sapi: 2 tahun, kambing/domba: 1 tahun)
Binatang kambing/domba untuk atas nama satu orang pekurban, sedangkan sapi atau unta untuk atas nama tujuh orang pekurban. 

Sabda Rasul saw. diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah saw. lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."

Cara penyembelihan hewan kurban
  1. Bagi pekurban laki-laki Lebih utama menyembelih oleh tangan sendiri.
  2. Membaca basmallah saat hendak menyembelih
  3. Mengucapkan takbir
  4. Menghadapkan binatang ke arah kiblat.
Cara membagi daging kurban

Jika kurban wajib karena nazar, maka semua daging kurban dibagikan kepada fakir dan miskin.

Jika kurban sunnah, maka si pekurban dibolehkan memakan 1/3 daging kurban, selebihnya dibagikan kepada fakir dan miskin.

Wallahu a'lam bish shawab.

Gambar: http://hardinsyah.net/

Jakarta, 30 September 2014




@



0 Post a Comment:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Ajaran Berkurban dalam Islam